A. Hak
1. Pengertian Hak
Hak adalah
klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap kelompok yang
lain atau terhadap masyarakat. Hak merupakan segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir.
Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb).
Menurut C. Fagin (1975), hak
merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak
terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas, atau legalitas. Selanjutnya Fagin menyatakan
bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah hak untuk dapat mengekspresikan dirinya
secara bebas agar dapat berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah
atas pekerjaan yang dilakukannya secara bertanggung jawab.
Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda
usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .
Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB,
sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui
ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik
terhadap sesama.
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Macam-macam Hak
Hak
Legal
Hak
legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal
ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan
peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan
tersebut.
Hak
Moral
Hak moral adalah hak
yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat
soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji
yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi
kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan
ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para
wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak
legal tidak sama dengan hak moral.
T.L.
Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak
ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal
Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul
karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati
bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung
pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini
berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
Hak Positif
Hak
positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain
berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan
kesehatan.
Hak Negatif
Hak
Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan
sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari
saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak
mengemukakan pendapat.
Hak
negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi dua yaitu: hak
aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat
sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang
saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa
disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan
orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak
mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama
baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak
Khusus
Hak
khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena
fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita
meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan
dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum
Hak
Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan
semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa
kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
Hak Individual
Hak
individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial
Hak
Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi
sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang
disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak
ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Hak
Absolut
Hak
yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian,
berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun
ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan
hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu
berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia
memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia
mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan
tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan
terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang
harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat
tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah
contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap
sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang
cukup.
Kebebasan
juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan
hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang
mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk
dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang
dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak
masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat absolute
karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat
menggugurkan posisi hak tersebut. Bertens. K. 2000. etika hal 191-200.
B. Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan. Menurut
Prof. Dr. Notonagoro menyatakan, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Dengan perkataan lain, kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan.
Kajian
tentang kewajiban biasanya (meskipun tidak selalu) beriringan dengan hak-hak
yang dimiliki oleh seseorang. Kajian tentang konsep ini dilakukan dalam
prinsip-prinsip deontologi. ”Deontologi”
( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu: deon yang
artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam
hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan
menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut
wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena
tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita
tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu
baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain,
mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori
Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu
keharusan.
Jadi kewajiban pada
hakekatnya sesuatu tugas yang harus dijalankan oleh setiap manusia untuk
mempertahankan dan membela haknya. Jika antara menuntut hak dan menjalankan
kewajiban terdapat keseimbangan, maka di sanalah letaknya keadilan. Sebab itu keadilan adalah
pelaksanaan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Tema hak baru “lahir”
secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema
kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana
manusia berkewajiban menyembah Tuhan, berbuat baik terhadap sesama manusia dan
makhluk hidup lain serta menjaga pelestarian lingkungan .
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota
dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja
memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita
sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang
kita diami yaitu Indonesia.
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
menurut UUD 1945.
Hak Warga Negara :
ü
Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat
2).
ü
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
ü
setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
ü Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
ü Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
ü Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
ü Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ü Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
ü Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
ü tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
Kewajiban Warga Negara :
ü segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
ü
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
ü
Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1)
ü Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat
2)
ü tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
terhadap Lingkungan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 mencantumkan hak dan
kewajiban serta peran serta masyarakat terhadap lingkungan hidup yang menyatakan bahwa:
Hak Warga Negara
Pasal 65 :
1. Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
2. Setiap
orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan
dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
3. Setiap
orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4. Setiap
orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Setiap
orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
Pasal 70 :
1. Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Peran
masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan
sosial;
b. pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian
informasi dan/atau laporan.
3. Peran
masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan
kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Pasal 91 :
Masyarakat berhak
mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri
dan/atau untuk kepentinganmasyarakat apabila mengalami kerugian akibat
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Kewajiban Warga Negara :
Pasal 67 :
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68 :
Setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan
informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati
ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar